Polisi Amankan Dua Orang untuk Pemeriksaan dalam Pengembangan Kasus Penyerangan Anggota Polri di Katingan
NarasiBerita.com||KATINGAN – Kepolisian Resor (Polres) Katingan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyerangan terhadap personel kepolisian saat operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengamankan dua orang berinisial Y dan L untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartanto membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua orang tersebut. Ia menyampaikan bahwa keduanya diamankan pada Rabu (8/7/2026) di wilayah Kabupaten Katingan.
“Benar, tadi pagi ada dua orang yang diamankan. Keduanya berinisial Y dan L,” ujar AKBP Dodik saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Kapolres belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi pengamanan maupun dugaan peran masing-masing karena penyidikan masih berlangsung.
“Keduanya diamankan di wilayah Katingan,” katanya.
Menurut AKBP Dodik, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi, mencocokkan keterangan yang diperoleh, serta menganalisis alat bukti yang telah dikumpulkan guna memastikan dugaan keterlibatan kedua orang tersebut.
“Peran masing-masing masih didalami oleh penyidik,” tegasnya.
Kapolres juga mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai foto yang diklaim memperlihatkan tiga orang terduga pelaku telah diamankan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut bukan merupakan pernyataan resmi dari kepolisian.
“Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa tiga pelaku sudah ditangkap, termasuk terkait foto yang beredar,” ujarnya.
Pengamanan terhadap Y dan L merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas peristiwa yang terjadi saat operasi penindakan tindak pidana narkotika pada Kamis (2/7/2026).
Dalam insiden tersebut, tiga personel Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, yakni Ipda Anumerta Sumariyanto, Aiptu Anumerta Yudhie Pratama Putra, dan Briptu Nopandri Ramadhana, gugur saat menjalankan tugas.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial S, R, dan N untuk kepentingan penyidikan. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum. Proses penyidikan masih berlangsung, sehingga setiap pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter : AHMAD ALDO BARITO(Peserta Pelatihan Sertifikasi CILJ Batch 6 Mimbar Hukum Indonesia)
